Berkas:Stamp of Indonesia - 2020 - Colnect 961562 - Traditional House of Jambi.jpeg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Stamp_of_Indonesia_-_2020_-_Colnect_961562_-_Traditional_House_of_Jambi.jpeg(302 × 230 piksel, ukuran berkas: 24 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Deskripsi
English: stamp from mini-sheet
Expiry date
InfoField
1892-03-01
Format
InfoField
Mini_Sheet
Themes
InfoField
Architecture  · Houses
Emission
InfoField
Commemorative
Issued on
InfoField
2020-03-24
Size
InfoField
30 x 40 mm
Print run
InfoField
20,000
Series
InfoField
Traditional_Architecture_of_Indonesia_(2020)
Perforation
InfoField
14
Paper
InfoField
laid paper
Colors
InfoField
Multicolor
Score
InfoField
96% Accuracy: Very Low
Related items
InfoField
Philatelic_Product_(Related):_Ancient_Mail_Routes_–_The_Magna_Via_(Slovakia)
Printing
InfoField
Offset lithography
Face value
InfoField
3,000 Rp - Indonesian rupiah
Gum
InfoField
Ordinary
Watermark
InfoField
NO
Catalog codes
InfoField
Colnect codes ID 2020-03f
Tanggal
Sumber https://colnect.com/en/stamps/stamp/961562-Traditional_House_of_Jambi-Traditional_Architecture_of_Indonesia_2020-Indonesia
Pembuat Post of Indonesia
Izin
(Menggunakan kembali berkas ini)
Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini3 Februari 2022 08.08Miniatur versi sejak 3 Februari 2022 08.08302 × 230 (24 KB)Gone PostalColnect

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Metadata