Berkas:Sosialisasi Aturan Perkarantinaan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli(1.600 × 899 piksel, ukuran berkas: 314 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Ambon (13/3). Abdur Rohman, kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku menghadiri kegiatan sosialisasi Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dan Regulasinya. Kegiatan ini ditujukan untuk Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKMB) pelabuhan Yos Sudarso dan bertempat di kantor koperasi TKBM Kota Ambon. Mengingat TSL di Maluku wajib dipertahankan tetap di habitatnya, maka materi yang dibawakan Abdur Rohman mengenai lalu lintas peredaran TSL di Maluku.

Selain Kepala Karantina Maluku, Danny Pattipeilohy Kepala BKSDA Maluku juga menyampaikan materi terkait lalu lintas satwa dan tanaman yang dilindungi keluar dan masuk provinsi Maluku secara ilegal serta apa dampaknya bagi kelestarian sumber daya alam Maluku. Setelah pemaparan dilanjut dengan diskusi ringan namun serius mengenai materi yang diberikan sehingga seluruh hadirin makin paham untuk menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan ekosistem.

“Keanekaragaman TSL di Maluku sangat berwarna sehingga marak akan diselundupkan khususnya menggunakan kapal. Olehnya, dengan menyampaikan UU 21/2019 tentang KHIT ini kami berharap kedepannya terjalin kerjasama dengan TKMB untuk bersama mempertahankan TSL tetap pada habitatnya,” tutup Abdur Rohman setelah memberikan tanggapan dari beberapa pertanyaan
Tanggal
Sumber

Rilis Humas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku

https://karantinaindonesia.go.id/media/detail/160
Pembuat Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku

Lisensi

Public domain
Public domain
This media file is in the public domain in the United States. This applies to U.S. works where the copyright has expired, often because its first publication occurred prior to January 1, 1929, and if not then due to lack of notice or renewal. See this page for further explanation.

United States
United States
This image might not be in the public domain outside of the United States; this especially applies in the countries and areas that do not apply the rule of the shorter term for US works, such as Canada, Mainland China (not Hong Kong or Macao), Germany, Mexico, and Switzerland. The creator and year of publication are essential information and must be provided. See Wikipedia:Public domain and Wikipedia:Copyrights for more details.

Captions

Sosialisasi Aturan Perkarantinaan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku

Items portrayed in this file

menggambarkan

13 Maret 2024

image/jpeg

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini28 Maret 2024 07.54Miniatur versi sejak 28 Maret 2024 07.541.600 × 899 (314 KB)Terryosano1Uploaded a work by Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku from Rilis Humas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku https://karantinaindonesia.go.id/media/detail/160 with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Metadata