Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiSoekarno di Maninjau, Sumatera Barat (1948).jpg
Bahasa Indonesia: Presiden Soekarno dan rombongan meninjau daerah Maninjau, Sumatera Barat 10 Juni 1948 dalam rangka kunjungan kerja ke pulau Sumatera.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by National Library of Indonesia from https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/photo/?box=detail&id=523&from_box=list_245&hlm=4&search_tag=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/uploaded_files/jpg/photo/normal/SUKARNO_WIR_0089.jpg with UploadWizard