Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information |description=Raudin Anwar, Secretary of the Directorate General of Law and International Agreements, Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia. |date=2013-11-16 |source=[http://pustakahpi.kemlu.go.id/app/Sesditjen%20HPI-Dekan%20FH%20UNTAN.JPG Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia] |author=Uncredited |permission= |other versions={{Extracted from|1=Raudin Anwar and Garuda Wiko.jpg}} }} == {{int:license-header}} == {{PD-IDGov}}