Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini sebelumnya diunggah ke Pom.go.id dan ditinjau pada tanggal 11 Juni 2023 oleh pengguna peninjau yaitu Taivo yang mengonfirmasi bahwa pada tanggal tersebut berkas ini betul memiliki lisensi sesuai yang dinyatakan.
Captions
Add a one-line explanation of what this file represents
Uploaded a work by {{w|Ministry of Tourism (Indonesia)|Ministry of Tourism and Creative Economy of The Republic of Indonesia}} - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia from [https://wonderfulimages.kemenparekraf.go.id/read/237/puteri-indonesia-diharapkan-terus-promosikan-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-tanah-air Puteri Indonesia Diharapkan Terus Promosikan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Tanah Air] with UploadWizard
Penggunaan berkas
Tidak ada halaman yang menggunakan berkas ini.
Metadata
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.