Berkas:Prof Salim Said.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Prof_Salim_Said.jpg(690 × 460 piksel, ukuran berkas: 53 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Pada Rabu 30/05/2018, Sekretaris Jenderal Nasional Dewan Ketahanan Nasional mengundang perwakilan dari lembaga terkait guna membahas tindak lanjut atas disahkannya Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003. Rapat tersebut berlangsung di Lt.5situation room Setjen Wantannas, Jl. Medan Merdeka Barat no.15 Jakarta Pusat. Pakar ilmu politik Indonesia Profesor Salim Said pada kesempatan ini menjelaskan bahwa dari awal pembentukannya, TNI lahir sebagai kekuatan politik. Salim pun menceritakan perbedaan antara tentara angkatan 45 dan angkatan masa kini. “anda tidak akan mengerti Indonesia jika anda tidak tahu sejarahnya”, Ujar salim.
English: On Wednesday 30/05/2018, the National Secretary General of the National Resilience Council invited representatives from related institutions to discuss the follow-up to the ratification of the Revision of Law (UU) No. 15 of 2003. The meeting took place at the 5th Floor situation room of the Secretariat General Wantannas, Jl. Medan Merdeka Barat no. 15 Central Jakarta. Indonesian political science expert Professor Salim Said on this occasion explained that from the beginning of its formation, the TNI was born as a political force. Salim also told the difference between the army of the 45th generation and the current generation. "You won't understand Indonesia if you don't know its history," said Salim.
Tanggal
Sumber

https://www.wantannas.go.id/2018/05/31/wantannas-bahas-tindak-lanjut-revisi-uu-tindak-pidana-terorisme/

https://www.wantannas.go.id/wp-content/uploads/2018/05/WhatsApp-Image-2018-05-30-at-15.48.261-690x460.jpeg
Pembuat National Resilience Council of the Republic of Indonesia

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini18 September 2021 14.20Miniatur versi sejak 18 September 2021 14.20690 × 460 (53 KB)Urang KamangUploaded a work by National Resilience Council of the Republic of Indonesia from https://www.wantannas.go.id/2018/05/31/wantannas-bahas-tindak-lanjut-revisi-uu-tindak-pidana-terorisme/ https://www.wantannas.go.id/wp-content/uploads/2018/05/WhatsApp-Image-2018-05-30-at-15.48.261-690x460.jpeg with UploadWizard

Tidak ada halaman yang menggunakan berkas ini.

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata