Berkas:Peta Banjarmasin 1916.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli(5.000 × 4.570 piksel, ukuran berkas: 1,96 MB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Sketsa peta Kota Banjarmasin dan sekitarnya   (Wikidata search (Cirrus search) Wikidata query (SPARQL)  Create new Wikidata item based on this file)
Seniman/Pembuat
Topografische Inrichting
Judul
Sketsa peta Kota Banjarmasin dan sekitarnya
Deskripsi
Bahasa Indonesia: Sketsa peta Kota Banjarmasin dan sekitarnya
Nederlands: Schetskaart van de hoofdplaats Bandjermasin en omliggend terrein
Tanggal circa 1916
date QS:P571,+1916-00-00T00:00:00Z/9,P1480,Q5727902
Ukuran 52 × 57 cm
institution QS:P195,Q623578
Kode inventaris
nla.obj-626145165
Sumber/Fotografer The National Library of Australia
Izin
(Menggunakan kembali berkas ini)
Ini adalah suatu perbanyakan fotografis dari sebuah karya seni dua dimensi. Karya seni tersebut berada pada domain publik karena alasan berikut:
Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Posisi resmi Wikimedia Foundation adalah bahwa "faithful reproductions of two-dimensional public domain works of art are public domain, and that claims to the contrary represent an assault on the very concept of a public domain". Untuk detilnya, lihat Commons:When to use the PD-Art tag.
Oleh karena itu, perbanyakan fotografis ini juga dianggap berada pada domain publik. Mohon diperhatikan bahwa hukum lokal mungkin saja melarang atau membatasi penggunaan kembali berkas ini di wilayah hukum anda. Lihat Commons:Reuse of PD-Art photographs.

Captions

Sketsa peta Kota Banjarmasin (sungai Barito) dan sekitarnya

1916

image/jpeg

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini9 April 2018 23.27Miniatur versi sejak 9 April 2018 23.275.000 × 4.570 (1,96 MB)NasrieMinor improvements
9 April 2018 22.27Miniatur versi sejak 9 April 2018 22.275.000 × 4.570 (11,01 MB)NasrieUser created page with UploadWizard

2 halaman berikut menggunakan berkas ini:

Metadata