Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
=={{int:filedesc}}== {{Information |description= Pelantikan Mr. Wilopo sebagai perdana menteri |date=1952 |source=https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/uploaded_files/jpg/photo/normal/SUKARNO_WIR_0016.jpg https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/photo/?box=detail&id=154&from_box=list_245&hlm=1&search_tag=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno 30 Tahun Indonesia Merdeka : 1945 - 1960 / disusun oleh Ginanjar Kartasasmita, A. Prabowo, Bambang Kesowo. ... e...