Berkas:Paula Bataona Renyaan speech.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli(769 × 706 piksel, ukuran berkas: 105 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Lima buah Rancangan Undang undang bidang perpajakan masing masing RUU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, RUU Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU Penagihan Pajak, dan RUU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Kamis (10/4) disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Drs Soerjadi dan dihadiri Menkeu Marie Muhammad, jubir keempat fraksi masing masing Soenarjo dari FPDI, Ny Moestokoweni Moerdi dari FKP, Ny Paula Renyaan dari FABRI, dan Drs Chozin Chumaidy dari FPP menyambut baik disetujuinya kelima RUU bidang perpajakan.
Tanggal
Sumber "DPR SETUJUI RUU BIDANG PERPAJAKAN UNTUK DISYAHKAN MENJADI UU LAPORAN KHUSUS RUU PERPAJAKAN" Parlementaria. Edisi No 19 Th XXIX 1997. Page 33.
Pembuat Secretariat General of the People's Representative Council

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

10 April 1997

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini17 September 2020 08.32Miniatur versi sejak 17 September 2020 08.32769 × 706 (105 KB)Jeromi MikhaelUploaded a work by Secretariat General of the People's Representative Council from "[https://books.google.co.id/books?id=kc4qAAAAMAAJ&pg=PA33 DPR SETUJUI RUU BIDANG PERPAJAKAN UNTUK DISYAHKAN MENJADI UU LAPORAN KHUSUS RUU PERPAJAKAN]" ''Parlementaria''. Edisi No 19 Th XXIX 1997. Page 33. with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata