Ukuran asli (1.280 × 720 piksel, ukuran berkas: 125 KB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiPangdam XII Tpr Lepas Pelaku Latihan YTP Yonif Raider 641 Bru Ke Puslatpur Baturaja. 5.jpg
English: Pontianak. Commander of Kodam XII/Tanjungpura, Major General TNI Muhammad Nur Rahmad, S.I.P. officially released the Battle Team Battalion (YTP) Trainer for Yonif Raider 641/Bru TA. 2021 to the Kodiklatad Combat Training Center in Martapura, Baturaja, South Sumatra. The release ceremony was held at Dwikora Harbor, Pontianak. Sunday (22/8/2021).
Bahasa Indonesia: Pontianak. Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, S.I.P. secara resmi melepas Pelaku Latihan Batalyon Tim Pertempuran (YTP) Yonif Raider 641/Bru TA. 2021 ke Pusat Latihan Tempur Kodiklatad di Martapura, Baturaja, Sumatera Selatan. Upacara pelepasan dilaksanakan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Minggu (22/8/2021).
Sejumlah 772 Prajurit Tanjungpura yang tergabung dalam Batalyon Tim Pertempuran (YTP) Yonif Raider 641/Bru selanjutnya akan melaksanakan pergeseran pasukan lintas laut dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju ke Pelabuhan Panjang Lampung melalui Operasi Pendaratan Administrasi dengan dukungan TNI AL yang mengerahkan KRI Teluk Bintuni 520 dan KRI Teluk Banten 516. Latihan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2021 s.d. tanggal 13 September 2021 di Puslatpur Kodiklatad.
Dalam amanatnya Pangdam XII/Tpr menekankan kepada para pelaku latihan agar fokus pada tujuan dan sasaran latihan serta mengutamakan prinsip Zero Accident pada saat latihan. Pangdam juga berpesan agar pelaku latihan selalu melaksanakan tindakan taktis dan buddy system dalam setiap pergerakan untuk menimbulkan naluri tempur. Faktor keamanan Personel dan Materiil serta protokol kesehatan Covid-19 juga menjadi perhatian khusus dari Panglima.
Amanat Pangdam XII/Tpr ditutup dengan ucapan selamat jalan dan selamat berlatih serta pesan agar dapat meraih prestasi dengan penuh rasa keyakinan dan optimisme yang tinggi demi nama baik satuan.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Penerangan Kodiklatad from https://kodiklat-tniad.mil.id/read/pangdam_xiitpr_lepas_pelaku_latihan_ytp_yonif_raider_641bru_ke_puslatpur_baturaja with UploadWizard