Lompat ke isi

Berkas:Nicolaus Driyarkara (3).jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Nicolaus_Driyarkara_(3).jpg(667 × 500 piksel, ukuran berkas: 30 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Driyarkara adalah seorang pastur dan ahli filsafat di Indonesia. Dia lahir di desa Kedunggubah pada 13 Juni 1913 dengan nama Soehirman. Anak terakhir dari keluarga Adamsendjaja tersebut memiliki postur tubuh kekar dan gemuk saat kecil, sehingga dia kemudian memiliki nama panggilan Djenthu. Pada 22 Desember 1925, dia dibaptis dengan nama Nicolaus Djentoe Soehirman. Nama Driyarkara sendiri digunakannya saat masuk ke Girisonta dan memulai hidupnya dalam Serikat Jesus pada 1935.
Tanggal Sekitar tahun 1955–1956.
Sumber A. Sudiarja, SJ., dkk (eds.). (2006). Karya Lengkap Driyarkara. Yogyakarta: Kanisius.
Pembuat Serikat Yesus Indonesia.

Lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Captions

Nicolaus Driyarkara.

Items portrayed in this file

menggambarkan

image/jpeg

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini15 Juni 2024 14.48Miniatur versi sejak 15 Juni 2024 14.48667 × 500 (30 KB)Altair NetraphimUploaded own work with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini: