Lompat ke isi

Berkas:Muhammad Sangidu (2).jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Muhammad_Sangidu_(2).jpg(367 × 488 piksel, ukuran berkas: 62 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Ketib Anom Kiai Muhammad Sangidu, Kiai Haji Muhammad Sangidu, atau K.R.P.H. Muhammad Kamaluddiningrat (lahir di Kampung Kauman Yogyakarta sekitar tahun 1883 dan dimakamkan di Makam Karangkajen ketika meninggal sekitar tahun 1980) adalah Kepala Penghulu Kesultanan Yogyakarta ke-13 yang dilantik pada tahun 1914 untuk menggantikan penghulu sebelumnya, yaitu K.R.P.H. Muhammad Khalil Kamaluddiningrat. Dia dikenal sebagai pemegang stamboek (kartu anggota Muhammadiyah) pertama, karena merupakan anggota pertama organisasi Muhammadiyah.
Tanggal
Sumber Kamaluddiningrat: Penghulu Reformis dari Kauman.
Pembuat Suara Muhammadiyah.

Lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Captions

Muhammad Sangidu.

Items portrayed in this file

menggambarkan

1914

image/jpeg

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini1 September 2021 03.13Miniatur versi sejak 1 September 2021 03.13367 × 488 (62 KB)Altair NetraphimAtur ukuran
12 Juni 2020 08.51Miniatur versi sejak 12 Juni 2020 08.51367 × 516 (51 KB)Altair NetraphimUploaded own work with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata