Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information |description={{en|1=Mohamad Oemar, as Indonesian Ambassador to France.}}{{en|1=Mohamad Oemar, sebagai Duta Besar Indonesia untuk Prancis.}} |date=2021-12-13 |source=[https://kemlu.go.id/paris/en/lists/duta_besar_dan_pejabat/category-official-and-staff Embassy of the Republic of Indonesia in Paris, France] |author=uncredited |permission= |other versions= }} =={{int:license-header}}== {{PD-IDGov}} Category:Ambassadors of Indonesia [[Category:Ambassadors of Indonesia to Fran...