Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Silakan membantu memperbaiki berkas ini dengan menambah sekurang-kurangnya satu kategori, sehingga berkas tersebut dapat dikaitkan dengan berkas lain yang terkait (bagaimana caranya?), dan supaya berkas ini dapat ditemukan dengan lebih mudah.
Mohon peringatkan pengunggah dengan
{{subst:Please link images|File:Ihwan Datu Adam as the Regent of North Penajam Paser.jpg}} ~~~~
Captions
Add a one-line explanation of what this file represents
Uploaded a work by Government of North Penajam Paser from [https://ppukab.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=M2MzZmE1NTA1ZWUxYzJlN2U2MjQ3NzUx&xzmn=aHR0cHM6Ly9wcHVrYWIuYnBzLmdvLmlkL3B1YmxpY2F0aW9uLzIwMDkvMDEvMDEvM2MzZmE1NTA1ZWUxYzJlN2U2MjQ3NzUxL2thYnVwYXRlbi1wZW5hamFtLXBhc2VyLXV0YXJhLWRhbGFtLWFuZ2thLTIwMDYuaHRtbA%3D%3D&twoadfnoarfeauf=MjAyMS0wMi0wOCAxNToxODowNA%3D%3D Penajam Paser Utara dalam Angka, 2006] with UploadWizard