Ukuran asli (402 × 620 piksel, ukuran berkas: 298 KB, tipe MIME: image/png)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiGrant by Sultan of Sulu of territories and lands from Pandasan River to Sibukun River on the mainland of the Island of Borneo.png
English: Grant by Sultan of Sulu of territories and lands from Pandasan River to Sibuku River on the mainland of the Island of Borneo. Signed on 22 January 1878 between Sultan Jamalul Azam and Baron de Overbeck.
Original scanned copy was resized and adjusted to protect from unauthorized download.
Image is from National Archive UK Public Record - The National Archives, Kew. Right to published online has been purchased online, and email correspondence with National Archives UK on permission had been obtained. Image is resized and adjusted as to protect from unauthorized download at high resolution from third party
untuk berbagi – untuk menyalin, mendistribusikan dan memindahkan karya ini
untuk menggubah – untuk mengadaptasi karya ini
Berdasarkan ketentuan berikut:
atribusi – Anda harus mencantumkan atribusi yang sesuai, memberikan pranala ke lisensi, dan memberi tahu bila ada perubahan. Anda dapat melakukannya melalui cara yang Anda inginkan, namun tidak menyatakan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
berbagi serupa – Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama seperti lisensi pada materi asli.
Uploaded a work by Image is from National Archive UK Public Record - The National Archives, Kew. Right to published online has been purchased online, and email correspondence with National Archives UK on permission had been obtained. Image is resized and adjusted as to protect from unauthorized download at high resolution from third party from https://discovery.nationalarchives.gov.uk/details/r/C2706496 with UploadWizard
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.