Berkas:Galih Ginanjar.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Galih_Ginanjar.jpg(300 × 400 piksel, ukuran berkas: 53 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Pada Hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 Wib. s.d. selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa, Jakarta Selatan telah dilaksanakan pelimpahan (tahap dua) atas nama Tersangka : GALIH GINANJAR als GALIH GINANJAR SAPUTRA, PABLO PUTERA BENUA dan RAYIE UTAMI als REY UTAMI beserta berkas dan barang buktinya dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan “Video Ikan Asin” di akun YouTube.
English: On Thursday, October 24, 2019 at around 12.30 WIB. until finished at the South Jakarta District Prosecutor's Office Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa, South Jakarta the delegation has been carried out (stage two) on behalf of the suspect: GALIH GINANJAR a.k.a. GALIH GINANJAR SAPUTRA, PABLO PUTERA BENUA and RAYIE UTAMI als REY UTAMI along with files and evidence in the case of defamation via uploads "Video Salted Fish" on YouTube account.
Tanggal
Sumber http://www.kejari-jaksel.go.id/read/news/2019/10/24/923/pelimpahan-tahap-dua-atas-nama-tersangka-galih-ginanjar-als-galih-ginanjar-saputradkk-beserta-berkas-perkara-dan-barang-bukti-dalam-kasus-pencemaran-nama-baik-lewat-unggah-video-ikan-asin-di-akun-youtube
Pembuat South Jakarta District Prosecutor's Office, Indonesia

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

24 Oktober 2019

image/jpeg

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini22 Mei 2021 06.01Miniatur versi sejak 22 Mei 2021 06.01300 × 400 (53 KB)Urang KamangUploaded a work by South Jakarta District Prosecutor's Office, Indonesia from http://www.kejari-jaksel.go.id/read/news/2019/10/24/923/pelimpahan-tahap-dua-atas-nama-tersangka-galih-ginanjar-als-galih-ginanjar-saputradkk-beserta-berkas-perkara-dan-barang-bukti-dalam-kasus-pencemaran-nama-baik-lewat-unggah-video-ikan-asin-di-akun-youtube with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata