Berkas:Derry Sulaiman.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Derry_Sulaiman.jpg(268 × 350 piksel, ukuran berkas: 40 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menggelar dakwah umum di Taman Bustanussalatin, Kamis (6/10/2016). Kali ini, Dinas Syariat Islam (DSI) Banda Aceh selaku penyelenggara menghadirkan Ustaz Derry Sulaiman sebagai penceramah. Ribuan pengunjung tampak memenuhi ruang terbuka hijau yang terletak di depan Balai Kota Banda Aceh tersebut. Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal ikut hadir dan berbaur bersama para pegawai Pemko Banda Aceh, pelajar, dan masyarakat umum di sana untuk mendengarkan ceramah agama dari Ustaz Derry yang dulu lebih dikenal sebagai gitaris band metal “Betrayer” itu.
English: Banda Aceh - The Banda Aceh City Government again held a public da'wah at the Bustanussalatin Park, Thursday (6/10/2016). This time, the Banda Aceh Islamic Sharia Service (DSI) as the organizer presented Ustaz Derry Sulaiman as a lecturer. Thousands of visitors seemed to fill the green open space located in front of the Banda Aceh City Hall. Banda Aceh Mayor Illiza Sa'aduddin Djamal was present and mingled with Banda Aceh City Government officials, students, and the general public there to listen to religious lectures from Ustaz Derry, who used to be better known as the guitarist for the metal band "Betrayer".
Tanggal
Sumber

https://bandaacehkota.go.id/berita/5627/ustaz-derry-sulaiman-dunia-sementara-akhirat-selamanya.html

https://bandaacehkota.go.id/upload/source/Dakwah%20Derry%20Sulaiman-15.jpg
Pembuat Government of Banda Aceh city, Aceh, Indonesia

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini4 Agustus 2022 03.29Miniatur versi sejak 4 Agustus 2022 03.29268 × 350 (40 KB)Urang KamangCropped 63 % horizontally using CropTool with precise mode.
4 Agustus 2022 03.28Miniatur versi sejak 4 Agustus 2022 03.28718 × 350 (70 KB)Urang KamangUploaded a work by Government of Banda Aceh city, Aceh, Indonesia from https://bandaacehkota.go.id/berita/5627/ustaz-derry-sulaiman-dunia-sementara-akhirat-selamanya.html https://bandaacehkota.go.id/upload/source/Dakwah%20Derry%20Sulaiman-15.jpg with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata