Anti-Corruption Clearing House

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Logo ACCH.

Anti-Corruption Clearing House adalah sebuah portal anti korupsi pertama di Indonesia merupakan proyek kerjasama bantuan teknis antara Pemerintah Republik Federasi Jerman kepada Pemerintah Republik Indonesia[1] yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) yang dirancang akan sebagai sumber data, informasi, pengetahuan, dan best practices mengenai antikorupsi, baik yang berasal dari KPK maupun pihak-pihak terkait dengan pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia.

ACCH dirancang sebagai sumber pengetahuan dan informasi yang terdistribusi secara terbuka untuk publik (public knowledge management) dalam upaya membangun semangat, visi, dan budaya antikorupsi. KPK mengembangkan ACCH sebagai salah satu pilar strategi pencegahan korupsi, dan merupakan platform jejaring antikorupsi dalam menjalankan misi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Beberapa kanal yang ada di dalam portal ACCH ini diantaranya mengenai edukasi/pendidikan antikorupsi, penindakan (penyidikan, penuntutan, putusan pengadilan), publikasi (riset, papers, kumpulan regulasi), dan statistik.

Pranala lain[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]