Lompat ke isi

Politik uang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Politik uang''' atau '''politik perut''' adalah suatu bentuk pembelian hak politik seseorang atau sebuah golongan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingan politik sang pembeli, pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran [[kampanye]][citation needed]. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus [[partai politik]] menjelang hari H [[pemilihan umum]]. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
'''Politik uang''' atau '''politik perut''' adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran [[kampanye]][http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html]. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus [[partai politik]] menjelang hari H [[pemilihan umum]]. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

==Dasar Hukum==
Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
Baris 5: Baris 9:
* [http://kompas.com/read/xml/2008/07/23/15560946/politik.uang.dan.black.campaign.hingga.pencoblosan Kompas.Com - Politik.uang.dan.black.campaign.hingga.pencoblosan]
* [http://kompas.com/read/xml/2008/07/23/15560946/politik.uang.dan.black.campaign.hingga.pencoblosan Kompas.Com - Politik.uang.dan.black.campaign.hingga.pencoblosan]
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2008/07/23/brk,20080723-128836,id.html Panwas Sita Dua Ton Beras Berindikasi Politik Uang]
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2008/07/23/brk,20080723-128836,id.html Panwas Sita Dua Ton Beras Berindikasi Politik Uang]
* http://www.ifes.org/publication/39462ce0e96a50de62f1d1477730a1d0/July_2000_Conference_Report.pdf

* http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html
== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Kampanye hitam]]
* [[Kampanye hitam]]

Revisi per 12 April 2009 06.32

Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye[1]. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."

Pranala luar

Lihat pula

Catatan kaki