Yusuf Melianus Maryen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Yusuf Melianus Maryen
Bupati Biak Numfor
Masa jabatan
2004–2014
GubernurJacobus Perviddya Solossa
Barnabas Suebu
Lukas Enembe
WakilAdrianus Kafiar
Alimudin Sabe
Sebelum
Pendahulu
Obed Albert Sroyer
Pengganti
Yesaya Sombuk
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1956-05-25)25 Mei 1956
Opiaref, Nugini Belanda
Meninggal23 Juli 2021(2021-07-23) (umur 65)
RSUD Biak, Biak Kota, Biak Numfor, Papua
Partai politikGolkar (hingga 2014)
Partai Kebangkitan Bangsa (setelah 2014)
Alma materUniversitas Cenderawasih
Universitas Hasanuddin
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Yusuf Melianus Maryen, S.Sos., M.M. (25 Mei 1956 – 23 Juli 2021) adalah seorang guru dan politikus yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura dari tahun 1994 hingga 2004 dan Bupati Biak Numfor dari tahun 2004 hingga 2014.

Masa kecil dan pendidikan[sunting | sunting sumber]

Maryen lahir pada tanggal 25 Mei 1956 di Opiaref, Oridek, Biak Numfor.[1] Ia menempuh pendidikan di SD Yayasan Pendidikan Kristen Opiaref hingga tahun 1970. Maryen lalu meneruskan pendidikannya ke SMP Negeri Opiaref dari tahun 1970 hingga 1973 dan Sekolah Pendidikan Guru Agama Katolik di Biak dari tahun 1973 hingga 1976. Dua tahun kemudian, Maryen memulai kariernya sebagai guru agama Katolik di berbagai sekolah di Jayapura hingga tahun 1993. Selama mengajar sebagai guru, Maryen juga menyempatkan diri untuk memperdalam ilmu agama Katolik di Sekolah Tinggi Theologia IS Kijne.[2]

Karier politik[sunting | sunting sumber]

Golkar dan DPRD Kota Jayapura[sunting | sunting sumber]

Maryen memulai kariernya dalam politik pada tahun 1994 ketika ia terpilih sebagai Ketua DPD Golkar di Jayapura. Pada tahun 1997, ia terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Jayapura dan menjadi Ketua Komisi Keuangan dari DPRD tersebut. Ia kembali terpilih untuk masa jabatan kedua pada tahun 1999 dan menjabat sebagai Wakil Ketua hingga tahun 2004.[2]

Bupati Biak Numfor[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2004, Maryen mencalonkan diri bersama dengan Adrianus Kafiar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor. Keduanya terpilih dalam sidang istimewa yang diadakan oleh DPRD Biak Numfor dan memerintah Biak Numfor untuk masa jabatan 2004 hingga 2009.[3] Setelah masa jabatan pertamanya selesai, Maryen kembali berlaga dalam pemilihan kepala daerah, dengan Alimuddin Sabe sebagai calon wakil bupati. Wakil bupatinya, Adrianus Kafiar, menjadi salah satu calon bupati dalam pemilihan tersebut. Maryen berhasil memenangkan pilkada tersebut dengan 18.031 suara atau 34.3% dari suara total.[4] Maryen juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Biak Numfor selama ia menjabat sebagai bupati.[2]

Calon legislatif[sunting | sunting sumber]

Setelah berhenti dari jabatan bupati, sejumlah tokoh masyarakat mengharapkan bahwa Maryen mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah.[5] Ia tidak mencalonkan diri untuk Dewan Perwakilan Daerah dan malah berpindah partai ke Partai Kebangkitan Bangsa untuk selanjutnya dicalonkan sebagai calon legislatif dari dapil Papua untuk Dewan Perwakilan Rakyat.[2] Ia tidak terpilih dalam pemilihan tersebut namun ia kembali mencalonkan diri pada pemilihan umum selanjutnya. Pencalonannya yang kedua kali tidak membuahkan hasil dan Maryen tetap gagal untuk memperoleh kursi di DPR.[1]

Wafat[sunting | sunting sumber]

Maryen wafat pada tanggal 23 Juli 2021 pukul 05.00 di RSUD Biak. Jenazahnya dimakamkan di kampung Bakribo, Distrik Oridek.[3]

Keluarga[sunting | sunting sumber]

Maryen menikah dengan Lydia Rumbino Rumakito. Pasangan tersebut memiliki tiga orang anak.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Profil Caleg Pemilu 2019: Yusuf Melianus Maryen, Caleg DPR-RI Dapil Papua dari PKB". Kumparan. 15 Desember 2018. Diakses tanggal 25 Juli 2021. 
  2. ^ a b c d e "Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota DPR-RI" (PDF). Komisi Pemilihan Umum. 20 April 2013. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-29. Diakses tanggal 25 Juli 2021. 
  3. ^ a b "Yusuf Melianus Maryen, Mantan Bupati Biak Numfor Dua Periode Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun". Radio Republik Indonesia. 23 Juli 2021. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-25. Diakses tanggal 25 Juli 2021. 
  4. ^ "PUTUSAN Nomor 37/PHPU.D-VI/2008" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2008. Diakses tanggal 25 Juli 2021. 
  5. ^ Muhsidin (14 September 2014). "LMA: mantan Bupati Biak pantas jadi anggota DPD". Antara. Diakses tanggal 25 Juli 2021.