Translasi relikui

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Penggambaran relik Santo Korbinianus dipindahkan dari Merano ke Freising. Dari sebuah panel di Katedral Freising.

Dalam Kekristenan, translasi relikui adalah pemindahan barang-barang kudus dari satu tempat ke tempat lain (biasanya tempat berstatus lebih tinggi); biasanya hanya pemindahan sisa jasad orang kudus yang akan diperlakukan secara resmi, dengan relikui sekunder seperti barang-barang busana diperlakukan dalam upacara yang lebih rendah. Translasi dapat disertai oleh banyak tindakan, yang meliputi prosesi dan ibadat malam, sering kali melibatkan seluruh masyarakat.

Catatan[sunting | sunting sumber]

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

  • Patrick J. Geary, Furta Sacra, Princeton University Press, 1975.
  • Eric W. Kemp, Canonization and Authority in the Western Church, Oxford University Press, 1948.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]