Syair Rukun Haji

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Syair Rukun Haji adalah sebuah naskah (manuskrip) beraksara Arab-Melayu Jawi yang diperkirakan ditulis di Mekah pada kira-kira awal tahun 1830-an. Pengarangnya bernama Syekh Daud Sunur, seorang ulama berpikiran 'maju' yang berasal dari Sunur, sebuah desa pantai dekat pusat tarekat Syattariyah di Ulakan, Pariaman, pantai barat Sumatera Barat. Ulama ini telah meninggalkan kampungnya secara terpaksa karena dimusuhi oleh Golongan Ortodoks (pengikut 'Agama Ulakan' -- meminjam istilah B.J.O. Schrieke 1973). Rupanya pada masa mudanya, di awal abad ke-19, Syekh Daud telah belajar ke darek (Dataran Tinggi Minangkabau) dan terpengaruh oleh paham Kaum Paderi yang bersifat puritan. Setelah tamat belajar mengaji, ia kembali ke kampungnya di Sunur di kawasan pantai tempat Kaum Ortodoks (tarekat Syattariyah) bercokol dengan kuatnya.

Di kampungnya Syekh Daud berusaha meluaskan paham pembaharuan yang dikembangkan oleh kaum Paderi yang juga telah mengilhami dan memengaruhi pikirannya, tapi ia tentu saja ibarat kambing berlagak di sarang macan. Seorang ulama Syattariyah yang bernama Tuanku Lubuk Ipuh kemudian menantang Syekh Daud berdeat soal paham keagamaan masing-masing di depan publik. Syekh Daud akhirnrya kalah dalam perdebatan itu dan dengan malu hati ia 'melarikan diri' (merantau) ke Mekah. Melihat kandungannya yang banyak mengeritik paham keagamaan Kaum Ulakan, jelaslah bahwa Syair Rukun Haji sebenarnya adalah teks (wacana) perlawanan yang ditulis oleh Syekh Daud untuk untuk membalasnya berdebat dengan Tuanku Lubuk Ipuh (Wieringa 2004; Suryadi 2004): rupanya kekalahan dalam realitas dibalas dengan perlawanan dalam wacana.

Salinan-salinan Syair Rukun Haji[sunting | sunting sumber]

Berikut ini catatan mengenai salinan-salinan naskah Syair Rukun Haji yang tersimpan di berbagai perpustakaan di dunia: Bagian I dalam bundel Cod. Or. 3335 (hlm. 1-57); Bagian I dalam bundel Cod. Or. 3336 (hlm. 1-57); Bagian I dalam bundel Cod. Or. 3337 (hlm. 1v-34v); Bagian IV dalam bundel Cod. Or. 3373 (hlm. 66); Bagian III dalam bundel Cod. Or. 8754 (ff. 8r-10r); Bagian I dalam bundel Cod. Or. 12.161 (hlm.1v-25v); lihat juga Cod. Or. 3338 yang berjudul Syair Mekah al-Musyarafah yang ditulis oleh Syekh Ismail bin Abdullah Al-Khalidi di Mekah sekitar tahun 1834/1835; kemungkinan salinan ini merupakan elaborasi karya Syekh Daud. Ketujuh salinan yang disebutkan di atas adalah koleksi Universiteitsbiotheek Leiden (Lihat Iskandar 1999: 165-67, 177, 626). Satu salinan naskah Syair Rukun Haji juga tersimpan di Staatbiotheek Preußischer Kulturbesitz Berlin, yaitu Schoemann V.41. Kolofonnya menyebutkan bahwa salinan ini dikerjakan oleh Muhammad Yahya ibn. Abdul Talab di Padang, 30 Jumadilawal 1266 H [= 13 April 1850] (Snouck Hurgronje [ed. & intr.: E.U. Kratz] 1989: 164-66). Selain itu, juga ada satu naskah berjudul Syair Mekah dengan nomor kode MS 56 yang tersimpan di Perpustakaan Dewan Bahasa dan Pustaka, Kuala Lumpur, dan satunya lagi di perpustakaan yang sama dalam bentuk mikrofis dengan kode MS 012 (Samsudin dan Raja Arifin 1983: 48, 76). Di Pusat Manuskrip Melayu, Perpustakaan Negara Malaysia, Kuala Lumpur, juga tersimpan satu mikrofis Syair Rukun Haji dengan kode Mkm 1342 (reproduksi dari Schoemann V.41) (Lihat Katalog 1989: 51; Ahmat 1992: 100-01). Selain itu, tiga salinan dalam bentuk kolektif bundel yang berjudul Sja'ir Hadj I (DXII) koleksi Museum Bataviaasch Genootschaap van Kunsten en Wetenschappen, Batavia (yang tahun 1988 dipindahkan ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta) juga merupakan salinan-salinan Syair Rukun Haji karangan Syekh Daud (Van Ronkel 1909: 361-62). Salah satu salainan itu, Sja'r Hadj II, mempunyai kolofon 21 Zulhijjah 1841l.