Siswadji

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Letnan Jendral Polisi Siswadji merupakan salah satu letnan jendral Kepolisian Republik Indonesia. Namanya terkenal ketika Mantan Kapolri Hoegeng bersama Kapolri Widodo Budidarmo (pada saat itu) membongkar skandal korupsi yang ada di korps kepolisian melalui media pada awal tahun 1977.[1][2] Jumlah uang yang diperkarakan tersebut adalah 6 miliar rupiah (jumlah yang cukup banyak untuk ukuran saat itu). Kasus Siswadji nyaris tidak jadi diajukan ke pengadilan sebab Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Panglima ABRI Jenderal Maraden Panggabean berpendapat, "selesaikan saja diam-diam sebab akan malu kita semua nanti".[2] Tetapi, Widodo menegaskan, "Justru harus diajukan ke pengadilan untuk memberi teladan bahwa kita benar-benar sangat serius dalam upaya memberantas korupsi."[2] Berawal dari sikap tegas Hoegeng dan Widodo Budidarmo tersebut, akhirnya Siswandi bersama polisi lain yang terlibat divonis bersalah kemudian dihukum penjara. Siswadji sendiri mendapatkan hukuman 8 tahun penjara.[2] Jabatan terakhir sebelum melalui proses hukum tersebut adalah Deputi Kapolri (sekarang setara Komisaris Jendral Polisi).[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ya. Mardani, ed. "Aksi Jenderal Hoegeng bongkar korupsi Rp 6 M di Kepolisian". Merdeka.com. Diakses tanggal 2017-11-21. 
  2. ^ a b c d Gatra, Sandro, ed. (2017-05-05). "Kisah Widodo Budidarmo Usut Kasus Korupsi Perwira Tinggi Polri..." Kompas.com. Diakses tanggal 2021-01-15. 
  3. ^ "dia dituduh - DATATEMPO". Tempo.co. Diakses tanggal 2021-09-02.