Satyalancana Dharma Nusa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Satyalancana Dharma Nusa
TipeSatyalancana militer
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratMiliter, kepolisian, dan PNS
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan2003
Pita tanda kehormatan
Keutamaan
SetaraSemua satyalancana sama tingkatannya

Satyalancana Dharma Nusa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai penghargaan atas jasa seorang prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS dalam tugas operasi pemulihan keamanan di Indonesia secara terus-menerus maupun tidak terus-menerus. Meskipun begitu, seorang warga sipil juga dapat dianugerahkan satyalancana ini jika telah memenuhi syarat tersebut. Satyalancana ini juga dapat diberikan secara anumerta sebagai penghargaan kepada seseorang yang gugur akibat tugas operasi tersebut.[1][2] Tanda kehormatan ini ditetapkan pada tahun 2003.[3]

Bentuk[sunting | sunting sumber]

Satyalancana Dharma Nusa berbentuk lingkaran bergerigi yang berwarna perunggu. Sudut gerigi pada pinggir satyalancana tersebut berjumlah 45. Di pinggir sisi dalam satyalancana melingkar setangkai padi dan kapas. Dalam setangkai kapas tersebut terdapat 8 buah kapas sementara setangkai padinya terdiri atas 17 butir padi. Angka-angka ini melambangkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Tepat di tengah satyalancana terlukis Garuda Pancasila dengan tulisan "DHARMA NUSA" melengkung di bawahnya.

Satyalancana ini digantungkan pada sebuah pita penggantung berwarna dasar hijau yang di tengahnya terdapat lajur berwarna merah dan putih. Seluruh penerima tanda kehormatan ini mendapatkan bentuk satyalancana dan miniaturnya.[4]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Satyalancana Dharma Nusa" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-05-26. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-28. 
  3. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-26. 
  4. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.