Sarimin Reksodihardjo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sarimin Reksodihardjo
Gubernur Nusa Tenggara ke-3
Masa jabatan
5 April 1952 – 1 April 1957
PresidenSoekarno
Sebelum
Pengganti
I Gusti Bagus Oka (pelaksana tugas)
Teuku Daudsjah
Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara
Masa jabatan
14 Agustus 1950 – 25 Januari 1951
PresidenSoekarno
Bupati Brebes Ke-16
Masa jabatan
1945–1946
PresidenSoekarno
GubernurPanji Soeroso
Wongsonegoro
Sebelum
Pendahulu
Raden Sunarya
Pengganti
K.H. Syatori
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1905-07-17)17 Juli 1905
Belanda Kalidesel, Hindia Belanda
Meninggal1992 – 17 Juli 1905; umur -88–-87 tahun
Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Suami/istriSartinah Wirjodihardjo
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Sarimin Reksodihardjo (17 Juli 1905 - 1992) adalah seorang birokrat dan politisi beretnis Jawa.

Lahir di Wonosobo, Sarimin bekerja di kantor Wedana Ajibarang, Jawa Tengah setelah menyelesaikan pendidikannya di OSVIA. Setelah proklamasi kemerdekaan, dia ditunjuk sebagai Bupati Brebes, Kepala Bagian Agraria di Kementerian Dalam Negeri, Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Nusa Tenggara. Setelah pensiun dari politik, dia memulai karier bisnisnya dan menjadi Direktur Utama Pabrik Semen Gresik.

Kehidupan Awal[sunting | sunting sumber]

Sarimin menempuh pendidikannya di Hollandsch-Inlandsche School (HIS) dan Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA). Dia lulus dari OSVIA pada tahun 1924.[1]

Karier[sunting | sunting sumber]

Setelah lulus dari OSVIA dia bekerja di kantor Wedana Ajibarang dari tahun 1924-1926. Dia pindah ke Cilacap dan bekerja sebagai mantri dari tahun 1926-1928. Dari tahun 1928-1933 dia bekerja sebagai wakil sekretaris bupati di Cilacap dan Kendal. Dia bersekolah di Bestuurschool (Sekolah Pamong Praja) dari tahun 1931-1933 dan lulus pada tahun 1933.[2]

Sarimin ditunjuk sebagai asisten Wedana Distrik Weleri di Kabupaten Kendal, Distrik Brati di Grobogan, dan Distrik Pulokon dari tahun 1933-1938. Untuk bisa menjadi seorang wedana, dia melanjutkan pendidikanya di Bestuursacademie (Akademi Pamong Praja). Dia merupakan satu dari tiga belas orang di akademi yang bisa lulus sebelum Jepang tiba pada tahun 1942.

Setelah dia lulus, dia mulai bekerja di kantor Bupati Pekalongan.[3]

Pada tanggal 1 Juli 1941, Sarimin ditunjuk oleh sebagai Wedana Wiradesa di Kabupaten Pekalongan. Dia masih memegang jabatannya selama masa pendudukan Jepang.[3]

Sebagai Bupati Brebes[sunting | sunting sumber]

Residen Pekalongan, T. Tokonami,[4] menunjuk Sarimin sebagai Bupati Brebes pada tanggal 29 April 1945.[5] Dia masih memegang jabatan sebagai bupati setelah proklamasi kemerdekaan.

Kepala Bagian Agraria[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1946, Sarimin ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Kepala Bagian Agraria di Kementerian Dalam Negeri.[6]

Undang-Undang Pokok Agraria[sunting | sunting sumber]

Selama menjabat sebagai Kepala Bagian Agraria, dia terlibat dalam penyusunan UU Pokok Agraria. Pada tanggal 21 Mei 1948, Soekarno menunjuk Sarimin sebagai Ketua Panitia Agraria Yogyakarta. Anggota panitianya terdiri dari berbagai pejabat di kementerian dan jawatan yang berbeda, anggota dari badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, ahli-ahli hukum adat, dan perwakilan dari Serikat Buruh Pertanian.[7]

Setelah pengakuan kedaulatan, ibukota Indonesia pindah ke Jakarta. Maka dari itu, Panitia Agraria Yogyakarta dibubarkan dan panitia baru dibentuk dengan nama Panitia Agraria Jakarta pada tanggal 19 Maret 1952. Sarimin masih bertugas sebagai ketua dan wakilnya adalah Sadjarwo, Kepala Bagian Politik Umum dan Perencanaan Kementerian Pertanian.[8]

Karena Sarimin ditunjuk sebagai Gubernur Nusa Tenggara, sebagian dari tugas sehari-harinya di kepanitiaan dibantu oleh Singgih Praptodihardjo, Wakil Kepala bagian Agraria .[8]

Sarimin mengundurkan diri pada tahun 1953.[6] Posisinya sebagai Kepala Bagian Agraria dan Ketua Panitia Agraria Jakarta digantikan oleh Singgih.[9]

Sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara[sunting | sunting sumber]

Sebagai bagian dari pekerjaanya di Kementerian Dalam Negeri, pada tanggal 14 Juli 1950 dan 1 Agustus 1950, Sarimin ditunjuk sebagai Ketua Panitya Persiapan Negara Kesatuan untuk Sumatera Timur (PPKNST) dan Panitia Penjelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (P4SU). Tugas Utama dari PPKNST adalah membubarkan parlemen dan departemen Negara Sumatra Timur serta menyerahkan kekuasaan secara damai dari Negara Sumatra Timur ke Republik Indonesia [10] sedangkan tugas utama P4SU ialah membentuk Provinsi Sumatera Utara.[11]

Pengangkatannya sebagai ketua dipertimbangkan oleh keberagaman etnis di Sumatera Utara. Pemerintah menunjuk orang Jawa sebagai jalan tengah untuk masalah ini.[12]

Pada tanggal 20 Juli 1950, PPKNST mengumumkan programnya. Dalam programnya, PPKNST menyatakan bahwa Negara Sumatra Timur akan menjadi sebuah residen tanpa otonomi sedangkan kabupatennya menjadi daerah otonom dan secara langsung dikontrol oleh pemerintah provinsi.[10] Pada tanggal 23 Juli 1950, Pemerintah Sumatra Timur yang diwakilkan oleh Raja Kaliamsyah Sinagah secara resmi menanggapi program tersebut. Pemerintah Sumatra Timur menentang perubahan status Sumatra Timur dari negara bagian ke residen dan lebih memilih untuk opsi status provinsi.[13]

Setelah Negara Sumatra Timur dibubarkan pada tanggal 13 Agustus 1950, P4SU mengambil alih pekerjaan yang sebelumnya diemban oleh Pemerintah Negara Sumatra Timur. P4SU mulai menyiapkan pembagian daerah adminstratif di provinsi dan mendirikan dewan daerah di kabupaten-kabupaten.

Sebagai ketua P4SU, Sarimin juga menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara.[14] Tugas beliau berakhir setelah gubernur tetap, Abdul Hakim dilantik.[15]

Gubernur Nusa Tenggara[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 5 April 1952, Sarimin menjadi pejabat Gubernur Sunda Kecil. Dia menggantikan gubernur sebelumnya, Susanto Tirtoprodjo yang ditunjuk sebagai Duta Besar Indonesia untuk Belanda.[16]

Dia dilantik sebagai gubernur tetap pada tanggal 6 Mei 1953.[17]

Selama masa jabatannya, nama provinsi Sunda Kecil diubah menjadi Nusa Tenggara pada tanggal 28 Mei 1954. Pergantian nama ditunjukan untuk menghilangkan nama "Sunda Kecil" karena terkesan merendahkan.[18]

Dia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur pada tanggal 1 April 1957.[19]

Direktur Utama Pabrik Semen Gresik[sunting | sunting sumber]

Setelah pengunduran dirinya sebagai Gubernur Nusa Tenggara, Sarimin ditunjuk sebagai Direktur Utama Pabrik Semen Gresik pada tanggal 1 April 1957. Dia mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 20 April 1961.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Gunseikanbu 1944, hlm. 69
  2. ^ Gunseikanbu 1944, hlm. 69–70
  3. ^ a b Gunseikanbu 1944
  4. ^ Suryanegara 2016, hlm. 29
  5. ^ Sutherland 1974, hlm. 28
  6. ^ a b Ministry of Information 1954, hlm. 54
  7. ^ Sihombing 2018, hlm. 93
  8. ^ a b Sihombing 2018, hlm. 95
  9. ^ Rachman 2017, hlm. 65
  10. ^ a b Information Bureau of North Sumatra 1953, hlm. 381
  11. ^ Information Bureau of North Sumatra 1953, hlm. 385
  12. ^ Sjamsuddin 1990, hlm. 41
  13. ^ Information Bureau of North Sumatra 1953, hlm. 383
  14. ^ Tuk Wan Haria 2006, hlm. 59
  15. ^ Tuk Wan Haria 2006, hlm. 60
  16. ^ "Wie naar Kleine Sunda-eilanden?". De vrije pers. 7 April 1952. 
  17. ^ Kementerian Penerangan 1953, hlm. 2
  18. ^ Emergency Law No.9 of 1954
  19. ^ "FUNCTIEOVERDRACHT". Algemeen Indisch dagblad : de Preangerbode. 3 April 1957. 

Bibliografi[sunting | sunting sumber]