Resolusi 1165 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Resolusi 1165
Dewan Keamanan PBB
Tanggal30 April 1998
Sidang no.3.877
KodeS/RES/1165 (Dokumen)
TopikPengadilan Internasional untuk Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1165 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 April 1998. Usai mengulang Resolusi 955 (1994), DKPBB mendirikan ruangn pengadilan ketiga di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]