Resolusi 1166 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1166
Dewan Keamanan PBB
Bendera ICTY
Tanggal13 Mei 1998
Sidang no.3.878
KodeS/RES/1166 (Dokumen)
TopikPengadilan Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY)
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1166 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Mei 1998. Usai mengulang Resolusi 827 (1993), DKPBB mendirikan ruang pengadilan ketiga di Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]