Resolusi 95 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 95
Dewan Keamanan PBB
Tanggal1 September 1951
Sidang no.558
KodeS/2322 (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
Ringkasan hasil
8 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 95 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 1 September 1951, menyatakan bahwa setelah mengingatkan kembali janji dan pernyataan damai kedua pihak yang terlibat dalam konflik Arab-Israel, Dewan memprotes Mesir karena melarang kapal yang hendak bersandar di Israel melewati Terusan Suez dan meminta pemerintah Mesir segera mencabut larangan pelayaran apapun yang mengancam keselamatan. Resolusi ini jarang ada karena isinya mengkritik negara Arab dalam konflik Arab-Israel dan diadopsi sebelum Uni Soviet menggunakan hak vetonya untuk resolusi semacam ini.

Resolusi ini diadopsi dengan delapan suara mendukung; India, Republik Tiongkok, dan Uni Soviet abstain.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

}