Resolusi 689 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 689
Dewan Keamanan PBB
Barrier pemisah antara Irak dan Kuwait
Tanggal9 April 1991
Sidang no.2.983
KodeS/RES/689 (Dokumen)
TopikIrak–Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 689 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 April 1991. Usai mengulang Resolution 687 (1991), DKPBB menyatakan laporan Sekjen dan memutuskan untuk membentuk United Nations Iraq–Kuwait Observation Mission untuk memantau zona demiliterisasi antara Irak dan Kuwait, yang dikenal sebagai barrier Kuwait–Irak.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Graham-Brown, Sarah (1999). Sanctioning Saddam: the politics of intervention in Iraq. I.B.Tauris. hlm. 48. ISBN 978-1-86064-473-3. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]