Resolusi 270 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 270
Dewan Keamanan PBB
Tanggal26 Agustus 1969
Sidang no.1,504
KodeS/RES/270 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 270, diadopsi pada 26 Agustus 1969. Usai Lebanon Selatan diserang lewat udara oleh Israel, Dewan mengecam Israel dan mencap seluruh insiden sebagai pelanggaran gencatan senjata.

Referensi[sunting | sunting sumber]