Resolusi 236 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 236
Dewan Keamanan PBB
Tanggal11 Juni 1967
Sidang no.1357
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 236, diadopsi pada 11 Juni 1967, setelah menerima laporan lisan dari Sekjen, Dewan mengecam kekerasan apapun dari gencatan senjata yang diserukan dalam resolusi 234. Dewan tersebut meminta agar Sekjen terus menyelidiki dan melapor balik sememungkinkannya dan mendorong tuntutannya untuk gencatan senjata. Dewan menyerukan pasukan manapun yang bergerak maju untuk menarik diri ke posisi gencatan senjata pada pukul 16:30 GMT pada 10 Juni 1967, dan menyerukan kerjasama penuh dengan Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization dan para pengamat dalam implementasi gencatan senjata.

Diminta oleh Suriah, pertemuan tersebut mengadopsi resolusi 236.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Wellens, Karen; T.M.C. Asser Instituut (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide. BRILL. hlm. 447. ISBN 978-0-7923-0796-9. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]