Resolusi 1431 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1431
Dewan Keamanan PBB
Tanggal14 Agustus 2002
Sidang no.4.601
KodeS/RES/1431 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1431 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Agustus 2002. DKPBB membentuk panel hakim temporer di International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dalam rangka menyelesaikan tujuannya sememungkinkannya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]