Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengembangan sistem informasi, manajemen layanan TIK, operasional TIK, keamanan informasi dan kelangsungan TIK, manajemen layanan data, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.