Pulau Bokor
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
| Pulau Bokor | |
|---|---|
| — Pulau — | |
| Pulau Bokor | |
|
|
|
| Koordinat: 5°57′0″LU 106°41′0″BT / 5,95°LS 106,68333°BT | |
| Kepulauan Seribu | |
| Pulau Jawa | |
| Luas | |
| • Total | 18 km2 (7 mil²) |
Pulau Bokor merupakan pulau yang berada pada gugusan Kepulauan Seribu yang secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu provinsi DKI Jakarta kawasan ini telah ditetapkan sebagai daerah konservasi sejak tahun 1931 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor : 6 tanggal 15 November 1931 (staadblad 683) jenis-jenis pohon pantai seperti Kepuh, Ketapang, Asam dan Melinjo.[1]
Lihat pula [sunting]
Referensi [sunting]
Pranala luar [sunting]
- Situs resmi Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu
Karya yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 di Wikisource

