Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Polisi Militer (Indonesia))
| Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini. |
Pusat Polisi Militer
Pada tahun 2004, Panglima TNI saat itu, Jenderal TNI Endriartono Sutarto mengeluarkan surat keputusan bernomor KEP/1/III/2004 tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI, yang dilaksanakan oleh masing-masing angkatan, yaitu Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) untuk TNI AD, Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) untuk TNI AL dan Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) untuk TNI AU.
Polisi Militer Angkatan Udara [sunting]
Polisi Militer Angkatan Udara merupakan pelaksana fungsi kepolisian militer di jajaran TNI Angkatan Udara.
Polisi Militer Angkatan Laut [sunting]
Polisi Militer Angkatan Laut merupakan pelaksana fungsi kepolisian militer di jajaran TNI Angkatan Laut.