Pisang Baru, Bumi Agung, Way Kanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pisang Baru
Negara Indonesia
ProvinsiLampung
KabupatenWay Kanan
KecamatanBumi Agung
Kodepos
34763
Kode Kemendagri18.08.14.2001
Luas.. km²
Jumlah penduduk8500 jiwa
Kepadatan.. jiwa/km²
Dusun5


Pisang Baru merupakan sebuah kampung yang terletak di Kecamatan Bumi Agung, ujung utara Kabupaten Way Kanan, Lampung, Indonesia.[1][2] Kampung ini berbatasan langsung dengan Kampung Pisang Indah, Sukamaju, Way Tuba Asri, dan Srinumpi. Kampung pisang baru merupakan daerah terpadat di Kecamatan Bumi Agung. Terdapat dua sungai yang melintasinya yaitu Sungai Way Kubu dan Way Krupuk.

Pemerintahan[sunting | sunting sumber]

Pembagian dusun[sunting | sunting sumber]

Kampung ini terbagi dalam 5 dusun diantaranya:

  1. Srimulyo 1
  2. Srimulyo 2
  3. Sritanjung 1
  4. Sritanjung 2
  5. Srikaton

Transportasi[sunting | sunting sumber]

Kampung ini dilintasi oleh jalan penghubung lintas tengah dan lintas barat, sehingga terdapat angkutan umum dan travel yang menghubungkannya dengan kota besar di Lampung dan Sumatera Selatan seperti bus merta sari yang menghubungkan kota ini ke kota bandar lampung. jalan di kota ini sudah cukup bagus tetapi sangat minim penerangan jalan.

Demografi[sunting | sunting sumber]

Kampung Pisang Baru memiliki jumlah penduduk sekitar 8500 jiwa, mayoritas bersuku jawa. terdapat juga suku sunda, padang, lampung, bali dan komering. masyarakat Pisang Baru mayoritas beragama islam.

Sarana Prasarana[sunting | sunting sumber]

fasilitas di Kampung ini sudah cukup lengkap seperti fasilitas pendidikan, pasar, kantor pos, gudang beras, bank, atm, minimarket sudah tersedia di kota pisang baru.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]