Perlintasan Trans-Pasifik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Perlintasan Trans-Pasifik adalah kendaraan penumpang dan kargo yang menyeberangi Samudera Pasifik antara Asia, Afrika, Australia dan Amerika. Kapal pesiar menawarkan perlintasan trans-pasifik yang sering kali melewati Batas penanggalan internasional.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Orang pertama yang menyeberangi Pasifik dari Asia ke Amerika adalah Francisco Gali yang merampungkan perjalanannya pada 1584.[1]

Perlintasan tersebut dipakai untuk kegiatan ilegal termasuk perdagangan seks wanita Tionghoa.[2]

Kapal pertama yang dibangun khusus untuk jasa samudera trans-pasifik adalah kapal-kapal "Empress" dari Canadian Pacific Railway. Usai jalur kereta api mencapai tepi laut Pasifik pada 1885, kapal-kapal tersebut mulai beroperasi pada 1891.[3]

Antara Maret dan April 2019, pelaut tuna netra Matsuhiro Iwamoto dari Kearny Mesa dan Doug Smith dari Jepang berniat untuk berlayar dari San Diego ke Fukushima, Jepang. Pada 24 April, Iwamoto menjadi pelaut tuna netra pertama yang melintasi Pasifik secara non-stop.[4] Upaya pertama Iwamoto pada 2013 gagal saat perahunya diserang seekor ikan paus.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Hubert Howe Bancroft (1912). The new Pacific. The Bancroft Company. hlm. 458–. 
  2. ^ Lily Wong (6 February 2018). Transpacific Attachments: Sex Work, Media Networks, and Affective Histories of Chineseness. Columbia University Press. hlm. 57–. ISBN 978-0-231-54488-7. 
  3. ^ E. Mowbray Tate (1986). Transpacific Steam: The Story of Steam Navigation from the Pacific Coast of North America to the Far East and the Antipodes, 1867-1941. Associated University Presses. hlm. 146–. ISBN 978-0-8453-4792-8. 
  4. ^ Kragen, Paul (2019-03-09). "Blind San Diego sailor making waves in record trans-Pacific crossing". San Diego Union-Tribune. Diakses tanggal 3 October 2019. 
  5. ^ Snaith, Emma (2019-04-20). "Blind Japanese sailor 'sets record' in non-stop Pacific voyage". The Independent. Diakses tanggal 3 October 2019.