Perkumpulan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.[1]

Pengesahan[sunting | sunting sumber]

Agar perkumpulan dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. Pemohon memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang "Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan". Pasal 1 ayat 1