Perjanjian Lisboa (1859)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian Lisboa 1859 adalah perjanjian yang ditandatangani antara Portugal dan Belanda pada tanggal 20 April 1859. Perjanjian tersebut menetapkan perbatasan antara Portugis dan koloni Belanda di Pulau Timor antara Timor Portugis dan Timor Belanda. Dimana Indonesia mendapatkan wilayah barat dan Portugis mendapatkan wilayah timur. Portugal juga mengambil wilayah Oecusse-Ambeno menjadi exclave Timor Portugis.

Raja Pedro V dari Portugal diwakili oleh António Maria de Fontes Pereira de Melo, dan Raja William III dari Belanda diwakili oleh Kuasa Usaha Maurits Jan Heldewier.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Tratado de demarcação e troca de algumas possessões portuguezas e neerlandezas no Archipelago de Solor e Timor entre sua magestade el-rei de Portugal e sua magestade el-rei dos Paizes Baixos assignado em Lisboa pelos respectivos plenipotenciarios aos 20 de abril de 1859, Imprensa Nacional, Lisboa 1861 (French text and Portuguese translation)