Pengadilan Militer Utama

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengadilan Utama Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Tinggi Militer yang dimintakan banding[butuh rujukan].

Selain itu, Pengadilan Utama Militer juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Tinggi Militer yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Tinggi Militer dengan Pengadilan Militer.

Kedudukan

Pengadilan Utama Militer berada di ibu kota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pengadilan Utama Militer melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi Militer, dan Pengadilan Pertempuran Militer di daerah hukumnya masing-masing.

Susunan Persidangan

Dalam persidangannya, Pengadilan Utama Militer dipimpin 1 orang Hakim Ketua dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel).

Referensi