Patologi forensik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
jatung yang berasal dari korban pembunuhan

Patologi forensik (Inggris: forensic) berasal dari bahasa Latin, forum, adalah cabang patologi berkaitan dengan penentuan penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan atas mayat (autopsi). Autopsi mayat dilakukan oleh patolog atas permintaan pejabat berwenang dalam kerangka investigasi terhadap kasus kejahatan atau kasus perdata pada beberapa wilayah hukum. Melalui patolog forensik identitas mayat umumnya dapat dikonfirmasikan.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]