Mohamad Husein Tirtaamidjaja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Mohamad Husein Tirtaamidjaja

Mohamad Husein Tirtaamidjaja adalah seorang hakim Indonesia. Ia lahir di Karawang pada tahun 1901. Pada bulan November 1925, ia berangkat ke Eropa untuk meneruskan pelajarannya pada Universitas Leiden. Setelah berhasil memperoleh gelar sarjana hukum, ia kembali ke Indonesia. Dalam bulan Oktober 1926, ia diangkat menjadi anggota Landraad di Bandung. Dalam tahun 1929 - 1942, ia menjabat sebagai Presiden Landraad di Pacitan, Blora (1929), Purwakarta (1935), Bojonegoro (1936), Landrechter Madiun dan kemudian pada 1942 sebagai Presiden Landraad Madiun.

Pada masa pendudukan Jepang, ia diangkat sebagai Hakim Anggota Kootoo Hooin di Jakarta pada tahun 1944. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia, oleh Keputusan Presiden RI, pada tahun 1946 ia diangkat mendjadi Hakim Agung Mahkamah Agung di Jogjakarta. Dalam tahun 1950, ia diangkat sebagai Pegawai Besar untuk pekerjaan istimewa di Kementerian Kehakiman Jakarta. Kemudian dengan surat keputusan Presiden RIS pada 1950, ia diangkat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi di Jakarta. Pada 1952, ia menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung di Jakarta.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]