Masjid Sheikh Abdul Hamid

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Masjid Sheikh Abdul Hamid, salah satu cagar budaya di Kalimantan Selatan.
Papan penanda cagar budaya Masjid Sheikh Abdul Hamid

Masjid Sheikh Abdul Hamid atau biasa disebut Masjid Datu Abulung adalah salah satu masjid tertua di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia, yang berlokasi di desa Sungai Batang, kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.[1] Masjid ini dibangun oleh Raja Banjar, Sultan Tahmidullah II yang memerintah periode 1761-1801 sebagai bentuk penebusan dosa karena telah memerintahkan para algojo raja untuk mengeksekusi Datu Abulung, seorang ulama yang sempat dituding memiliki ajaran sesat.[2]

Masjid ini termasuk ke dalam salah satu cagar budaya yang berada di Kabupaten Banjar.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Masih Ada 14 Usulan Cagar Budaya. Radar Banjarmasin, 13 Juni 2012. Diakses pada 23 Juli 2012
  2. ^ Zein, Abdul Baqir (1999). Masjid-masjid Bersejarah di Indonesia. Jakarta: Gema Insani. ISBN 979-561-567-X.
  3. ^ Cagar Budaya di Kabupaten Banjar. Radar Banjarmasin, 13 Juni 2012. Diakses pada 23 Juli 2012