Mahkamah Tetap Internasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Permanent Court of International Justice
Cour permanente de justice internationale
Lambang PCIJ
Didirikan1920
Dibubarkan1946
NegaraBelanda
LokasiDen Haag
Koordinat52°05′11.76″N 4°17′43.80″E / 52.0866000°N 4.2955000°E / 52.0866000; 4.2955000Koordinat: 52°05′11.76″N 4°17′43.80″E / 52.0866000°N 4.2955000°E / 52.0866000; 4.2955000

Mahkamah Tetap Internasional (Inggris: Permanent Court of International Justice, juga sering disebut World Court atau "Mahkamah Dunia") adalah sebuah lembaga peradilan internasional yang wujud dari tahun 1922 hingga 1946. Lembaga ini merupakan organ dari Liga Bangsa-Bangsa.

Kewenangan Mahkamah Tetap berasal dari tiga sumber, yaitu dari Klausa Opsional (Optional Clause) yang dimiliki oleh Liga; dari konvensi umum hukum internasional; atau dari perjanjian-perjanjian bilateral yang bersifat khusus. Permohonan untuk mengadili suatu kasus dapat diajukan oleh negara, tetapi pengaju tidak wajib untuk menyertakan bahan serta bukti jika bukan merupakan salah satu dari tiga sumber kewenangan tersebut. Mahkamah dapat mengeluarkan putusan atau advisory opinion (pendapat penasihat). Dalam praketeknya, negara-negara anggota Liga juga memilih untuk mengikuti pendapat-pendapat Mahkamah Tetap, karena mereka mengkhawatirkan tergerusnya wibawa lembaga itu jika pendapatnya tidak diikuti.

Pendirian Mahkamah Tetap pada awalnya disambut dengan baik oleh negara-negara dan sarjana-sarjana hukum; banyak kasus internasional yang ditangani oleh lembaga ini. Dalam beberapa hal, Mahkamah Tetap dituduh memperlebar kewenangannya secara sewenang-wenang: secara garis besar, ia hanya diperbolehkan untuk bertindak dalam urusan hukum internasional, tetapi terlibat pula dalam urusan hukum kota dalam Kasus-Kasus Pinjaman. Seiring dengan situasi internasional yang memanas pada dekade 1930an, Mahkamah Tetap kehilangan wibawa dan tidak lagi sering digunakan. Lewat sebuah resolusi Liga pada tanggal 18 April 1946, Liga Bangsa-Bangsa dan Mahkamah Tetap Internasional dibubarkan dan digantikan oleh Mahkamah Internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]