Magdalena Pak Pong-son

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Magdalena Pak Pong-son (1796-1839) adalah seorang martir Katolik Korea. Ia lahir di keluarga pagan, menikah dengan seorang pria pagan pada usia 15 tahun dan dia memiliki dua orang putri. Ketika suaminya meninggal, dia kembali ke rumahnya di Seoul. Pada tahun 1834, ibu tirinya yaitu Cecilia Kim menunggu dia dan membujuk Magdalena supaya dia menjadi seorang Katolik. Magdalena tinggal di rumah saudara laki-laki ibu tirinya, di luar Pintu Gerbang Selatan di Seoul. Dua belas orang miskin tinggal bersama mereka dan Magdalena sangat baik dan bermurah hati kepada mereka, intinya dia lupa akan dirinya sendiri. Seorang saksi mata berkata tentang dia, bahwa semua orang yang melihat dia akan mengagumi dedikasinya untuk mencintai Allah dan sesama. Magdalena dengan tenang menunggu untuk ditangkap di rumah itu.

Setelah dia ditangkap, setiap kali dia disiksa dan diminta supaya dia menyangkal Allah dan melaporkan keberadaan sesama umat Katolik, dia berkali-kali menolak. Kakinya dipelintir dan tulang keringnya dipukul dengan keras, namun dia hanya berkata bahwa dia ingin mati bagi Allah.

Magdalena dijatuhi hukuman mati dan dipenggal di luar Pintu Gerbang Kecil Barat pada tanggal 26 September 1839 bersama dengan delapan umat Katolik lainnya. Dia berusia 44 tahun ketika dia menjadi martir.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]