Lembaga Sosial Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga Sosial Islam adalah susatu sistem norma yang dibuat untuk mencapai tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting serta sebagai perangkat peraturan dan pedoman dalam upaya memenuhi kebutuhan dalam bidang kegamaan Islam yang tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam (Samsudin, 2020). Sedangkan lembaga sosial Islam merupakan cara yang mengatur bagaimana individu, kelompok, dalm melakukan segala hal dengan bersifat mengikat serta memiliki harapan tidak melakukan tindakan yang mentimpang dari ajaran Islam (Nurmalisa & Mona Adha, 2016). Selain daripada itu, lembaga sosial Islam dapat didefinisikan sebagai sistem norma yang didasarkan kepada ajaran Islam, secara sengaja dibuat atau diadakan dalam rangka memenuhi kebutuhan umat Islam yang sangat beragam mengikuti perkembangan zaman.

Berdasarkan terminologi lain, lembaga sosial Islam adalah salah satu organisasi kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kesamaan baik kegiatan maupun profesi, dan agama. Secara umum lembaga sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985. Sedangkan jika dilihat dari aspek yuridis, bahwa lahirnya lembaga-lembaga sosial Islam merupakan aktualisasi dan implementasi dari pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan; "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang" (Ruslan, 2020).

Di dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 103,

وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟ ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِۦٓ إِخْوَٰنًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ ٱلنَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”

Macam-macam[sunting | sunting sumber]

Sama halnya dengan lembaga sosial pada umumnya, lembaga sosial Islam memiliki beberapa macam yaitu sebagai berikut:

Lembaga Keluarga Islam[sunting | sunting sumber]

Pada hakikatnya keluarga merupakan unit lembaga atau organisasi terkecil dalam kehidupan, di dalam keluarga terdapat struktur yang terbentuk akibat dari perikatan pernikahan kemudian melahirkan beberapa cabang secara terus menerus. Mulai dari kepala rumah tangga, istri atau ibu, dan anak-anaknya. Di dalamnya, satu sama lain saling berkesinambungan dalam hal ini sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan terlebih di dalam Islam sudah diatur sedemikian rupa terkait aturan-aturan berkeluarga yang telah disyariatkan.

Lembaga pendidikan Islam[sunting | sunting sumber]

Pendidikan memiliki peranan yang cukup penting dalam meningkatkan taraf hidup suatu masyarakat. Terlebih dengan hadirnya pendidikan Islam di tengah-tengah masyarakat salah satunya adalah madrasah yang merupakan salah satu lemabga pendidikan Islam yang di dalamnya dijadikan sebagai wadah untuk belajar ilmu-ilmu agama (Akhiruddin, 2015). Hadirnya lembaga pendidikan Islam harulah kita jaga secara berkelanjutan atau eksistensinya tetap dijaga di tengah arus modernisasi saat ini, agar nilai-nilai agama bisa tersalurkan dengan baik terhadap genarasi-generasi muda sebagai bekal dan pondasi hidupnya kelak. Tujuan lain dari lembaga pendidikan Islam ini terbentuknya manusia yang memiliki kesadaran setinggi-tingginya akan bimbingan Isalm secara menyeluruh dan pada intinya tetap berpegang teguh terhadap ajaran Isalam (Idris Usman, 2013). Hingga saat ini lembaga-lembaga pendidikan Islam sangat mudah untuk ditemukan seperti, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Pondok Pesantren, Islamic Boarding School, dan loin sebagainya.

Lembaga ekonomi Islam[sunting | sunting sumber]

Lembaga ekonomi Islam hadir di tegah-tengah masyarakat sebagai cara agar masyarakat dapat bermuamalah sesuai dengaj tuntunan syariat. Pada dasarnya, lembaga ekonomi Islam ini menggunakan prinsip syari’ah sebagai alur penggeran kegiatan ekonominya. Jika berbicara lembaga ekonomi Islam maka tidak akan terlepas dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Beberapa lembaga ekonomi Islam yang hadir saat ini di antaranya bank syari’ah, asuransi syari’ah, investasi syari’ah dan lemabag-lembaga lain yang memiliki prinsip syari’ah atau Islam didalam menjalankannya. Lembaga ekonomi Islam ini hadir dengan tujuan untuk mewujudkan tingkat pertumbuhan ekonomi umat manusia dalam jangka panjang dan dapat menyejahterakan masyarakat Islam (Dian Mensari, 2017). Beberapa contoh lemnbaga lain yang ikut serta dalam ekonomi Islam guna menyejahterakan masyarakat Islam antara lain, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan lain sebagainya.

Lembaga kebudayaan Islam[sunting | sunting sumber]

Lmebaga kebudayaan Islam hadir sebagai wadah untuk melestarikan berbagai kebudayaan yang diwariskan oleh para ulama terlebih dahulu dan tentunya berhubungan erat dengan nilai-nilai keislaman. Maka dari itu dengan hadirnya lembaga kebudayaan Islam dapat dijadikan sebagai wadah untuk menghimpun berbagai kebudayaan Islam agar terus dilestarikan dan dijaga, sehingga pada masa yang akan datang orang-orang masih bisa melihat budaya tersebut, salah satu lembaga yang kebudayaan Islam yang ada di Indonesia adalah LSBPI atau Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam dan temasuk ke dalam jajaran Majelis Ulama Indonesia.

Peran dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Hadirnya lembaga sosial Islam di masyarakat memiliki peran dan fungsi, di antaranya:

  1. Sebagai pendidikan dasar bagi anak untuk lingkungan keluarga yang berlandaskan ajaran agama.
  2. Sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang keislaman.
  3. Sebagai sarana dalam mencetak generasi-generasi yang paham terhadap ilmu-ilmu agama yang dapat dijadikan pondasi dalam hidup.
  4. Sebagai sarana berkegiatan muamalah atau hubungan antarmanusia dalam bidang ekonomi yang sesuai dengan prinsip Islam.
  5. Memajukan kepentingan hidup dalam bingkai Islam yang ada dalam masyarakat sekitar agar berjalan sesuai dengan tuntuanan agama.
  6. Menyejahterakan umat Islam dalam bidang ekonomi.
  7. Menghimpun serta melestarikan berbagai keanekaragaman budaya Islam agar terus berkembang dan tidak hilang ditelan waktu.
  8. Sebagai wadah untuk memperat tali persaudaraan atau silaturhami.