Konvensi Jenewa (1929)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konvensi Jenewa (1929) ditandatangani di Jenewa pada 27 Juli 1929. Nama resminya adalah Konvensi terkait Perlakuan terhadap Tahanan Perang, Jenewa 27 Juli 1929. Konvensi tersebut mulai berlaku pada 19 Juni 1931.[1] Ini adalah versi Konvensi Jenewa yang menyoroti pengobatan terhadap para tahanan perang pada Perang Dunia II. Konvensi tersebut adalah pendahulu Konvensi Jenewa Ketiga yang ditandatangani pada 1949.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]