Konsil Kedokteran Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konsil Kedokteran Indonesia
KKI
Gambaran umum
SingkatanKKI
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
SifatMandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
Ketuadr. Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD., FINASIM
Wakil Ketua Idrg. Andriani, Sp.Ort, FICD
Wakil Ketua IIProf. Intan Ahmad M., PhD
Ketua Konsil KedokteranProf. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, PhD
Ketua Konsil Kedokteran GigiProf. Drg. Melanie, M.Biomed
Kantor pusat
Jl. Teuku Cik Ditiro No.6, RT.9/RW.2, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
Situs web
http://www.kki.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural,.dan bersifat independen yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

KKI mempunyai fungsi dan tugas yaitu

  • melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan
  • melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

Keanggotaan[sunting | sunting sumber]

Anggota KKI terdiri dari 17 (tujuh belas) orang perwakilan dari

  1. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia: 2 (dua) orang,
  2. Kolegium Kedokteran Indonesia: 1 (satu) orang,
  3. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia: 2 (dua) orang,
  4. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
  5. Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
  6. Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia: 1 (satu) orang,
  7. Tokoh Masyarakat: 3 (tiga) orang,
  8. Departemen Kesehatan: 2 (dua) orang, dan
  9. Departemen Pendidikan Nasional: 2 (dua) orang.

Kewenangan[sunting | sunting sumber]

Dalam menjalankan fungsi dan tugas, KKI mempunyai wewenang yaitu

  • menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi,
  • mengesahkan standar kompetensi,
  • melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
  • melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
  • melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

Referensi[sunting | sunting sumber]


Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Website resmi KKI

Lihat pula[sunting | sunting sumber]