Khairuddin Syah Sitorus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Khairuddin Syah Sitorus
Potret Resmi Khairuddin S. Sitorus sebagai Bupati Labuhanbatu Utara Periode II (2016–21)
Bupati Labuhanbatu Utara 1
Masa jabatan
17 Februari 2016 – 6 Desember 2020
WakilDwi Prantara
Sebelum
Pendahulu
M.Zein (Pj.)
Pengganti
Dwi Prantara (Plt)
Hendri Yanto
Masa jabatan
15 November 2010 – 15 November 2015
WakilMinan Pasaribu
Sebelum
Pendahulu
Asrin Naim (Pj.)
Pengganti
M.Zein (Pj.)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir9 Maret 1965 (umur 59)
Pematangsiantar, Sumatera Utara
AnakHendri Yanto Sitorus Trinovi Khairani (Anggota DPR RI 2024 - 2029)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

H. Khairuddin Syah Sitorus, S.E. (lahir 9 Maret 1965) adalah Bupati Labuhanbatu Utara yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021.[1]

Riwayat Organisasi[sunting | sunting sumber]

Organisasi Kemasyarakatan[sunting | sunting sumber]

  • Ketua GM FKPPI Rayon Kecamatan Na. IX-X Labuhan Batu (1990–2004)
  • Ketua GM FKPPI Cabang 0209 Kabupaten Labuhan Batu (2000–2005)
  • Ketua Dewan Pertimbangan PW PRI Sumut (2003–2007)
  • Dewan Penasehat Palang Merah Indonesia (PMI) Labuhan Batu (2003–sekarang)

Organisasi Politik[sunting | sunting sumber]

  • Ketua DPC PBR Labuhanbatu (2002–2007)
  • Ketua DPW PBR Sumatera Utara (2006–2011)

Riwayat Jabatan[sunting | sunting sumber]

Kasus[sunting | sunting sumber]

Korupsi Dana Alokasi Khusus[sunting | sunting sumber]

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Khairuddin sebagai tersangka pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait program e-planning dengan total permohonan sebesar Rp. 504,7 milyar melalui kesepakatan kolutif dengan mantan pejabat Kementerian Keuangan yang menyanggupi dengan imbalan sebesar dua persen dari dana diterima.[2] Atas tindakannya yang secara bersama-sama melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya merugikan keuangan negara, Khairuddin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 2 bulan penjara, melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada April 2021. Majelis hakim menolak permintaan terdakwa sebagai saksi pelaku (justice collaborator).[3]

Kasus Pajak[sunting | sunting sumber]

Khairuddin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi insentif pungutan Pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan senilai Rp. 2,1 milyar untuk periode tahun 2013-2015. Ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara serta tidak dibebankan biaya pengganti karena kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya.[4][5][6]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Profil Bupati dan Wakil Bupati" Diarsipkan 2013-11-02 di Wayback Machine. Situs Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Diakses 20 Juli 2013.
  2. ^ psp/pris. "Bupati Labura dan Eks Wabendum PPP Jadi Tersangka Korupsi DAK". CNN Indonesia. Diakses tanggal 12 Juni 2022. 
  3. ^ fnr/arh (9 April 2021). "Korupsi Bersama-sama, Eks Bupati Labura Divonis 1,5 Tahun Bui". CNN Indonesia. Diakses tanggal 13 Juni 2022. 
  4. ^ Daniel Pekuwali (10 Januari 2022). I Kadek Wira Aditya, ed. "Sudah Jadi Terpidana, Eks Bupati Labura Kembali Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Korupsi Biaya PBB". Kompas.com. Diakses tanggal 13 Juni 2022. 
  5. ^ Datuk Haris Molana (12 Oktober 2021). "Mantan Bupati Labura Disidang Lagi, Kini Didakwa Korupsi PBB Rp 2,1 M". Detik.com. Diakses tanggal 13 Juni 2022. 
  6. ^ Andika Syahputra. Juraidi, ed. "Mantan Bupati Labura dituntut 18 bulan penjara". Antara. Diakses tanggal 13 Juni 2022.