Dana Alokasi Khusus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).

Akun
Ruang nama

Varian
Tindakan
Navigasi
Komunitas
Wikipedia
Cetak/ekspor
Peralatan